KPU Pangkep Dalami Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2026
Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - Ketepatan menyiapkan bukti dukung menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Bimbingan Teknis dan Pengisian Kertas Kerja Maturitas SPIP yang diikuti KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting. Komisioner KPU Pangkep mengikuti kegiatan bersama Sekretaris, jajaran Kasubbag, serta sejumlah staf yang tergabung dalam tim asesor.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam sambutannya, Iffa menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan SPIP tercermin dari tingkat kematangan atau maturitas pada masing-masing satuan kerja.
Ia mengingatkan bahwa penerapan SPIP bukan pekerjaan satu bagian saja. Setiap unsur dalam organisasi memiliki peran dalam memastikan pengendalian intern berjalan dalam proses kerja.
“SPIP tidak bisa berjalan sendiri. Semua komponen dalam organisasi punya peran yang sama penting,” tegas Iffa.
Iffa juga mendorong peserta untuk mencermati tata cara penilaian mandiri dan pengisian kertas kerja, termasuk bukti dukung yang diperlukan pada setiap parameter penilaian.
Selanjutnya, Inspektur Wilayah II KPU RI, H. Bakhtiar, memberikan arahan terkait pelaksanaan evaluasi maturitas SPIP tahun 2026. Ia menyampaikan adanya penyesuaian pada instrumen kertas kerja serta perluasan sampel satuan kerja yang akan dinilai. Karena itu, setiap satuan kerja perlu memahami mekanisme penilaian dan mempersiapkan dokumen pendukung secara cermat.
Memasuki sesi materi, Auditor Ahli Madya BPKP RI Elis Lisnawati dan Auditor Ahli Muda BPKP RI Putriane memaparkan Overview Pedoman dan Proses Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi serta tata cara pengisian kertas kerja maturitas SPIP. Pembahasan mencakup tiga aspek penilaian, yakni penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan SPIP.
Pada aspek struktur dan proses, penilaian mencakup lima unsur SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Kelima unsur tersebut menjadi bagian dari kerangka penilaian maturitas SPIP yang terintegrasi dengan sejumlah parameter lainnya.
Peserta kemudian diajak mempraktikkan langsung pengisian kertas kerja masing-masing. Narasumber menjelaskan bagian-bagian dalam kertas kerja secara bertahap, termasuk jenis data dukung yang perlu disiapkan dan disesuaikan dengan parameter yang dinilai.
Bagi KPU Pangkep, sesi praktik tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengisian kertas kerja dapat dilakukan sesuai instrumen penilaian. Pemahaman terhadap setiap parameter dan kelengkapan bukti dukung menjadi perhatian tim asesor dalam menindaklanjuti proses penilaian maturitas SPIP tahun 2026.
Rangkaian kegiatan ditutup oleh Iffa Rosita dengan penekanan agar materi yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman, tetapi diterapkan dalam proses kerja di masing-masing satuan kerja.