Lewat Forum Konsultasi Publik, KPU Pangkep Serap Masukan untuk Pembenahan Layanan PPID
Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (14/10/2026). Forum ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan KPU Pangkep. Kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan KPU Republik Indonesia sekaligus menjadi bagian dari upaya meninjau standar pelayanan agar semakin transparan, mudah diakses, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas. Forum dipimpin Plt. Ketua KPU Pangkep Saiful Mujib, didampingi Anggota KPU Pangkep Hasanuddin G. Kuna, Satria Hasan, dan Samsudiarti, serta Sekretaris KPU Pangkep Fitria. Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya Ketua Bawaslu Pangkep, perwakilan Kesbangpol, akademisi STAI DDI Pangkep, Ketua Forum Disabilitas Pangkep, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan perwakilan partai politik. Dalam pembahasan, KPU Pangkep menjelaskan bahwa standar pelayanan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023. Sesuai ketentuan tersebut, informasi publik dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni informasi berkala yang diumumkan secara rutin, informasi serta-merta yang harus diumumkan segera ketika diperlukan, dan informasi setiap saat yang tersedia untuk diakses sesuai kebutuhan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tersebut secara gratis melalui laman pangkajenekep.ppid.kpu.go.id maupun dengan mendatangi meja pelayanan informasi di Kantor KPU Pangkep. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan pelayanan PPID. Dari aspek aksesibilitas, peserta mengusulkan penambahan tiang pegangan dan ruang tunggu prioritas bagi penyandang disabilitas, serta penyediaan juru bahasa isyarat dan dokumen Braille agar informasi dapat diakses oleh lebih banyak kalangan. Masukan lainnya mencakup penguatan kemitraan dengan media massa, termasuk media lokal, serta penjajakan nota kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi untuk mendukung kajian pelayanan publik. Berbagai usulan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KPU Pangkep dalam meninjau standar dan pelaksanaan layanan informasi. Forum diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik oleh seluruh unsur yang hadir. Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui revisi standar operasional prosedur (SOP) internal PPID, pembenahan fasilitas kantor agar lebih inklusif, penguatan kapasitas pejabat teknis PPID, serta perluasan kemitraan dengan media dalam penyebarluasan informasi.