Berita Terkini

Lewat Forum Konsultasi Publik, KPU Pangkep Serap Masukan untuk Pembenahan Layanan PPID

Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (14/10/2026). Forum ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan KPU Pangkep. Kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan KPU Republik Indonesia sekaligus menjadi bagian dari upaya meninjau standar pelayanan agar semakin transparan, mudah diakses, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas. Forum dipimpin Plt. Ketua KPU Pangkep Saiful Mujib, didampingi Anggota KPU Pangkep Hasanuddin G. Kuna, Satria Hasan, dan Samsudiarti, serta Sekretaris KPU Pangkep Fitria. Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya Ketua Bawaslu Pangkep, perwakilan Kesbangpol, akademisi STAI DDI Pangkep, Ketua Forum Disabilitas Pangkep, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan perwakilan partai politik. Dalam pembahasan, KPU Pangkep menjelaskan bahwa standar pelayanan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023. Sesuai ketentuan tersebut, informasi publik dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni informasi berkala yang diumumkan secara rutin, informasi serta-merta yang harus diumumkan segera ketika diperlukan, dan informasi setiap saat yang tersedia untuk diakses sesuai kebutuhan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tersebut secara gratis melalui laman pangkajenekep.ppid.kpu.go.id maupun dengan mendatangi meja pelayanan informasi di Kantor KPU Pangkep. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan pelayanan PPID. Dari aspek aksesibilitas, peserta mengusulkan penambahan tiang pegangan dan ruang tunggu prioritas bagi penyandang disabilitas, serta penyediaan juru bahasa isyarat dan dokumen Braille agar informasi dapat diakses oleh lebih banyak kalangan. Masukan lainnya mencakup penguatan kemitraan dengan media massa, termasuk media lokal, serta penjajakan nota kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi untuk mendukung kajian pelayanan publik. Berbagai usulan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KPU Pangkep dalam meninjau standar dan pelaksanaan layanan informasi. Forum diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik oleh seluruh unsur yang hadir. Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui revisi standar operasional prosedur (SOP) internal PPID, pembenahan fasilitas kantor agar lebih inklusif, penguatan kapasitas pejabat teknis PPID, serta perluasan kemitraan dengan media dalam penyebarluasan informasi.

KPU Pangkep Tetapkan 261.864 Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menetapkan 261.864 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Selasa (29/9/2026). Jumlah tersebut bertambah 212 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II yang mencatat 261.652 pemilih. Dengan demikian, jumlah pemilih pada Triwulan III mengalami kenaikan sebesar 0,08 persen. Rapat pleno digelar sebagai pelaksanaan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rekapitulasi dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap diperbarui berdasarkan perubahan data kependudukan dan informasi yang diterima KPU. Dalam sambutannya, Plt. Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Saiful Mujib, menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, penggunaan Sidalih perlu didukung dengan proses verifikasi yang cermat agar data yang dihasilkan tetap valid, akuntabel, dan mutakhir. Data hasil PDPB juga menjadi salah satu bahan sandingan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tahapan pemilu mendatang. Pemaparan hasil rekapitulasi disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pangkep, Samsudiarti. Dari total 261.864 pemilih, sebanyak 135.754 merupakan pemilih perempuan atau 51,8 persen, sedangkan pemilih laki-laki berjumlah 126.110 orang atau 48,2 persen. Jika dilihat berdasarkan wilayah, Kecamatan Labakkang menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 31.972 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Tondong Tallasa memiliki jumlah pemilih paling sedikit dengan 7.913 pemilih. Rapat pleno turut dihadiri Bawaslu Pangkep, Kodim 1421, Polres Pangkep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Agama, Rutan Kelas IIB Pangkep, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Dalam pembahasan, peserta rapat menyampaikan sejumlah masukan dan tanggapan terkait pemutakhiran data pemilih. Masukan tersebut antara lain berkaitan dengan pendokumentasian hasil rapat, koordinasi antarinstansi dalam pembaruan data, serta pentingnya pendidikan pemilih secara berkelanjutan, terutama bagi pemilih pemula. Rapat pleno kemudian menetapkan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Pangkep sebanyak 261.864 pemilih yang tersebar di 13 kecamatan. KPU Kabupaten Pangkep akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan dalam rapat pleno sepanjang disertai dokumen pendukung yang sah. Pemutakhiran juga akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Dukcapil, DPMD, Bawaslu, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan perubahan data pemilih dapat diverifikasi dan dicatat secara tepat.

Jelang Pleno PDPB, KPU Pangkep Koordinasikan Data TNI dengan Dandim 1421

Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - Menjelang pelaksanaan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk memperoleh informasi terkait perubahan data pemilih di wilayah Kabupaten Pangkep. Salah satunya dilakukan bersama Komandan Distrik Militer (Dandim) 1421 Pangkep, Letkol Czi Bhakti Yuhandika, M.I.P., Rabu (9/9/2026). Koordinasi tersebut membahas data anggota TNI yang berada di wilayah Pangkep, khususnya mereka yang mengalami perubahan status keanggotaan pada 2026. KPU Pangkep meminta dukungan data terkait anggota TNI di wilayah Pangkep yang telah memasuki masa pensiun serta warga sipil di wilayah tersebut yang dinyatakan lulus menjadi anggota TNI. Informasi ini diperlukan untuk menyesuaikan data pemilih dengan kondisi terkini. Plt. Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Saiful Mujib, mengatakan perubahan status tersebut berkaitan langsung dengan hak seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih. “Kami berkoordinasi dengan Dandim terkait data anggota yang pensiun dan lulus. Karena ini kaitannya dengan data pemilih yang kami mutakhirkan setiap saat,” kata Saiful Mujib. Ia menjelaskan, pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PDPB yang dilakukan KPU secara berkala. Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan hasilnya dibahas serta ditetapkan melalui rapat pleno setiap tiga bulan. Dalam konteks ini, perubahan status keanggotaan TNI menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan. Anggota TNI aktif tidak memiliki hak untuk memilih, sedangkan anggota yang telah pensiun dapat memenuhi kembali syarat sebagai pemilih. Sebaliknya, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilih dan kemudian menjadi anggota TNI perlu disesuaikan statusnya dalam data pemilih. “Sebagaimana PKPU Nomor 1 Tahun 2025, kami wajib memperbarui data pemilih yang kemudian kami plenokan setiap tiga bulan sekali,” ujar Mujib. Menurut Mujib, data pemilih yang diperbarui secara berkelanjutan tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan KPU dalam mempersiapkan pemutakhiran data pemilih sebelum memasuki tahapan pemilu yang akan datang. Koordinasi dengan Kodim 1421 Pangkep menjadi bagian dari upaya KPU Pangkep memperoleh data pembanding dari instansi terkait, khususnya mengenai perubahan status anggota TNI di wilayah Kabupaten Pangkep. Data yang diperoleh selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemutakhiran data pemilih dan menjadi bahan dalam pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Silaturahmi dengan Kapolres Pangkep, KPU Bahas Prioritas Nasional pada Masa Pra-Tahapan

Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Pangkep terkait perkembangan kegiatan Prioritas Nasional KPU pada masa pra-tahapan Pemilu. Koordinasi tersebut berlangsung di Mapolres Pangkep, Selasa (1/9/2026). Jajaran KPU Pangkep dipimpin Plt. Ketua KPU Pangkep Saiful Mujib dan diterima langsung Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., di ruang kerjanya. Pertemuan membahas informasi terkini mengenai kegiatan-kegiatan KPU yang menjadi bagian dari Prioritas Nasional pada masa pra-tahapan. Koordinasi lintas sektoral ini dilakukan untuk memastikan perkembangan kegiatan di tingkat daerah dapat dipahami bersama oleh para pemangku kepentingan terkait. Menurut Saiful Mujib, koordinasi dengan kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang sama mengenai aktivitas KPU, khususnya pada periode pra-tahapan Pemilu. Selain membahas kegiatan kelembagaan, pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan bagi jajaran KPU Pangkep untuk bersilaturahmi sekaligus berkenalan dengan Kapolres yang belum lama bertugas di Kabupaten Pangkep. Dalam pertemuan itu, KPU dan Polres juga bertukar informasi mengenai kondisi terkini di wilayah Kabupaten Pangkep sebagai bagian dari komunikasi antarlembaga. Kunjungan tersebut dihadiri Anggota KPU Pangkep H. Satria Hasan dan Samsudiarti, Sekretaris KPU Pangkep Fitria, serta Kasubbag Teknis dan Hukum Hariani. Dari jajaran Polres Pangkep turut hadir Kasat Intelkam AKP Suhardi, S.H., dan Kanit Politik Sat Intelkam IPDA Andi Nurtaslim, S.Psi.

KPU Pangkep Ikuti Pelantikan Pejabat Tinggi Madya Sekretariat Jenderal KPU Secara Daring

Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU secara daring, Rabu (26/8/2026). Prosesi tersebut diikuti Komisioner KPU Pangkep bersama jajaran Sekretariat dari Aula Kantor KPU Pangkep. Turut hadir Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (Humas) KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Sutami, serta Kepala Subbagian SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Sufyanindra. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Afifuddin menyampaikan bahwa pejabat yang dilantik merupakan orang-orang yang telah dipilih dan dinilai terbaik untuk mengemban amanah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Ia mengingatkan bahwa KPU sebagai lembaga publik harus terus dijaga bersama. Menurutnya, tidak ada lembaga maupun manusia yang sempurna sehingga setiap kekurangan perlu menjadi ruang untuk belajar dan memperbaiki diri. Dalam prosesi tersebut, empat pejabat Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94/TPA Tahun 2026. Keempat pejabat tersebut yakni Drs. Suryadi, M.Si. sebagai Sekretaris Jenderal KPU; Drs. Kusmanto Riwu Djo Naga, M.Si. sebagai Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU; Dr. Cahyo Ariawan, A.Pi., M.M. sebagai Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU; serta Wida Nurfaida, S.T., M.T. sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU. Pelantikan ini menjadi bagian dari penyegaran kepemimpinan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Bagi jajaran KPU di daerah, keberadaan pejabat pimpinan tinggi madya turut menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola kesekretariatan dan pelaksanaan tugas kelembagaan di seluruh tingkatan KPU.

KPU Pangkep Dalami Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2026

Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - Ketepatan menyiapkan bukti dukung menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Bimbingan Teknis dan Pengisian Kertas Kerja Maturitas SPIP yang diikuti KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Senin (24/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting. Komisioner KPU Pangkep mengikuti kegiatan bersama Sekretaris, jajaran Kasubbag, serta sejumlah staf yang tergabung dalam tim asesor. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam sambutannya, Iffa menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan SPIP tercermin dari tingkat kematangan atau maturitas pada masing-masing satuan kerja. Ia mengingatkan bahwa penerapan SPIP bukan pekerjaan satu bagian saja. Setiap unsur dalam organisasi memiliki peran dalam memastikan pengendalian intern berjalan dalam proses kerja. “SPIP tidak bisa berjalan sendiri. Semua komponen dalam organisasi punya peran yang sama penting,” tegas Iffa. Iffa juga mendorong peserta untuk mencermati tata cara penilaian mandiri dan pengisian kertas kerja, termasuk bukti dukung yang diperlukan pada setiap parameter penilaian. Selanjutnya, Inspektur Wilayah II KPU RI, H. Bakhtiar, memberikan arahan terkait pelaksanaan evaluasi maturitas SPIP tahun 2026. Ia menyampaikan adanya penyesuaian pada instrumen kertas kerja serta perluasan sampel satuan kerja yang akan dinilai. Karena itu, setiap satuan kerja perlu memahami mekanisme penilaian dan mempersiapkan dokumen pendukung secara cermat. Memasuki sesi materi, Auditor Ahli Madya BPKP RI Elis Lisnawati dan Auditor Ahli Muda BPKP RI Putriane memaparkan Overview Pedoman dan Proses Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi serta tata cara pengisian kertas kerja maturitas SPIP. Pembahasan mencakup tiga aspek penilaian, yakni penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan SPIP. Pada aspek struktur dan proses, penilaian mencakup lima unsur SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Kelima unsur tersebut menjadi bagian dari kerangka penilaian maturitas SPIP yang terintegrasi dengan sejumlah parameter lainnya. Peserta kemudian diajak mempraktikkan langsung pengisian kertas kerja masing-masing. Narasumber menjelaskan bagian-bagian dalam kertas kerja secara bertahap, termasuk jenis data dukung yang perlu disiapkan dan disesuaikan dengan parameter yang dinilai. Bagi KPU Pangkep, sesi praktik tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengisian kertas kerja dapat dilakukan sesuai instrumen penilaian. Pemahaman terhadap setiap parameter dan kelengkapan bukti dukung menjadi perhatian tim asesor dalam menindaklanjuti proses penilaian maturitas SPIP tahun 2026. Rangkaian kegiatan ditutup oleh Iffa Rosita dengan penekanan agar materi yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman, tetapi diterapkan dalam proses kerja di masing-masing satuan kerja.

🔊 Putar Suara