Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis (2/4/2026) di Aula Kantor KPU Pangkep. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Pangkep, Polres, Kodim 1421, Kesbangpol, Disdukcapil, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Rutan, Kementerian Agama. Turut hadir Kepala Subbagian Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Plh. Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya memperbarui data pemilih secara terus-menerus berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pilkada terakhir. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya. “PDPB ini dilaksanakan setiap triwulan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir. Prosesnya juga dilakukan secara berjenjang, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional,” ujarnya. Ia menambahkan, pemutakhiran data mencakup warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki identitas kependudukan, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya. Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan TNI, Polri, dan Rutan, untuk memastikan validitas data, seperti penyesuaian bagi anggota yang pensiun atau warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pangkep, Samsudiarti, dalam pemaparannya menjelaskan mekanisme pengolahan data PDPB. Data yang digunakan bersumber dari DP4 terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang kemudian disinkronkan dengan data pemilih terakhir. Menurutnya, dalam proses pemutakhiran terdapat dua kategori utama, yakni data pemilih baru dan data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pemilih baru meliputi warga yang telah berusia 17 tahun, pindah domisili ke Pangkep, serta pensiunan TNI/Polri. Sementara data TMS mencakup pemilih yang meninggal dunia, menjadi anggota aktif TNI/Polri, atau pindah domisili ke luar wilayah Pangkep. Hasil rekapitulasi menunjukkan adanya penurunan jumlah pemilih. Dari sebelumnya 260.429 pemilih pada Triwulan IV Tahun 2025, menjadi 260.132 pemilih pada Triwulan I Tahun 2026. Secara keseluruhan, terjadi penurunan rata-rata sekitar 0,11 persen di sebagian besar kecamatan. Adapun rincian jumlah pemilih terdiri dari 125.271 laki-laki dan 134.861 perempuan. Samsudiarti juga menyampaikan bahwa KPU Pangkep terus membuka layanan PDPB bagi masyarakat yang ingin melaporkan perubahan data pemilih. Upaya ini diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan, guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih. Dalam forum tersebut, Bawaslu Pangkep turut memberikan sejumlah masukan. Bawaslu menekankan pentingnya PDPB sebagai dasar pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu mendatang, serta perlunya penguatan koordinasi dengan pemerintah kecamatan agar data yang dihimpun semakin komprehensif. Menanggapi hal itu, Saiful Mujib menyatakan komitmen KPU untuk menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan. “Kami akan terus berupaya mengakomodir masukan dari Bawaslu dan seluruh pihak terkait, meskipun terdapat berbagai keterbatasan di lapangan,” katanya. Sejumlah instansi yang hadir juga memberikan tanggapan dan saran, yang disambut positif oleh KPU Pangkep sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas data pemilih. Pada sesi akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 oleh KPU Pangkep, yang kemudian diserahkan kepada perwakilan instansi yang hadir. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat basis data pemilih yang akurat dan berkelanjutan, demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas di masa mendatang. Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, dokumen terkait rekapitulasi tersebut dapat diakses melalui laman JDIH KPU Pangkep untuk Salinan Keputusan Penetapan Rekapitulasi PDPB.