Berita Terkini

KPU PANGKEP GELAR FGD PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

Makassar 23 Juni 2023, KPU Pangkep melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Rentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Juni 2023. Anggota KPU Pangkep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Saharuddin Hafid yang didaulat mewakil Ketua KPU, dalam sambutannya, menjelaskan, bahwa salah satu tahapan krusial dalam Pemilu serentak adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “Kemarin kita sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka tahapan selanjutnya adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang biasanya diatur dalam sebuah Peraturan KPU yang dihasilkan oleh KPU RI.” Ungkap Sahar. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelanggaraan, Aminah mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menerima masukan dari banyak pihak terkait rancangan peratutan KPU terkait Penghitungan dan Pemungutan Suara. “Hari ini terdapat agenda penting yaitu Pleno terakhir terkait hasil verifikasi administrasi dokumen pengajuan Partai politik.” Ungkap Aminah. Ditambahkan Aminah, bahwa Draft PKPU Tungsura sangat penting untuk dipahami oleh Teman-Teman Partai politik untuk mempersiapkan hari H khususnya dalam mempersiapkan saksi-saksi. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, perlu di dorong upaya yang lebih efekif dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.  Di Pemilu 2019 ada kenaikan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya dengan baik. “ Hasil persentase suara tidak sah pemilu serentak tahun 2019 menunjukkan kenaikan juka dibandingkan dengan pemilu tahun 2014, hal itu dikarenakan adanya kebingungan dan kerumitan yang dialami oleh pemilih dalam menentukan pilihan terhadap 5 surat suara yang ada.” Ungkap mantan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan itu. FGD yang berlangsung sekitar tiga jam ini, berlangsung cukup efektif. Sejumlah perwakilan partai politik dan undangan, menyampaikan tanggapan dan gagasannya terkait isu isu strategis dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Mei 2023, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Minggu (14/5) pada pukul 08.53 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai Persatuan Pembangunan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI GERINDRA KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Mei 2023, Partai GERINDRA mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Minggu (14/5) pada pukul 10.33 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai GERINDRA diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai GERINDRA menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai GERINDRA dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Mei 2023, Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Minggu (14/5) pada pukul 11.28 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai Bulan Bintang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai Bulan Bintang menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Mei 2023, Partai Demokrat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Minggu (14/5) pada pukul 13.19 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai Demokrat diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai Demokrat menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI GOLKAR KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Mei 2023, Partai GOLKAR mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Minggu (14/5) pada pukul 14.39 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai GOLKAR diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai GOLKAR menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai GOLKAR dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.