Berita Terkini

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI UMMAT KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 12 Mei 2023, Partai UMMAT mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Jumat (12/5) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai UMMAT diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai UMMAT menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai UMMAT dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.   

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 12 Mei 2023, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Jumat (12/5) pada pukul 15.02 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai Amanat Nasional diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai Amanat Nasional menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan dikembalikan, untuk dilakukan perbaikan karena adanya ketidaksesuaian.   KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan memberikan kesempatan perbaikan kepada Partai Amanat Nasional selama masa pengajuan Bakal Calon hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 24.00 WITA.  

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI NASDEM KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 11 Mei 2023, Partai NasDem mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Kamis (11/5) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai NasDem diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai NasDem menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai NasDem dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 11 Mei 2023, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Kamis (11/5) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.   

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 08 Mei 2023, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin (8/5) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai Keadilan Sejahtera diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai Keadilan Sejahtera menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan dikembalikan, untuk dilakukan perbaikan karena adanya ketidaksesuaian.   KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan memberikan kesempatan perbaikan kepada Partai Keadilan Sejahtera selama masa pengajuan Bakal Calon hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 24.00 WITA. 

TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH, KPU PANGKEP MoU DENGAN EMPAT MITRA STRATEGIS, SALAH SATUNYA ORGANISASI UMAT KRISTIANI

KPU Kabupaten Pangkep melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan beberapa mitra strategis, pada Selasa, 18 April 2023. Hal ini dilakukan KPU Pangkep dalam rangka memasifkan upaya sosialisasi dan pendidikan pemilih di Pemilu 2024. Beberapa instansi tersebut antara lain, MUI, BKS UKPK, STAI DDI dan PGMI. Ketua KPU Kabupaten Pangkep Burhan.A dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah langkah strategis untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. “Kegiatan ini menunjukkan bahwa kita adalah satu tujuan, meskipun peran kita berbeda, karena Pemilu ini adalah agenda nasional dimana semua warga negara berhak dan wajib menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.” ungkap Burhan. Sementara itu, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan, penanda tanganan MoU yang dilaksanakan di aula kantor KPU Pangkep ini sudah lama digagas, namun baru terlaksana hari ini. Dimana tujuannya bagaimana memasifikan upaya sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Tujuannya adalah bagaimana sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024, bisa lebih masif. Karena KPU tidak bisa bekerja sendiri. Mendorong kesadaran pemilih san partisipasi pemilih harus dilakukan oleh banyak pihak,” ujar Mujib. Dikatakan Mujib, KPU Pangkep masih akan melakukan kerjasama dengan instansi lainnya, mengingat pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang harus dijaga kualitasnya. Partisipasi rakyat untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta calon DPD adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.