
Pangkajene 21 November 2023, KPU Pangkep melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Lokasi Pemiu tahun 2024 yang diaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pangkep pada Selasa (22/11) Ketua KPU Pangkep, Ichlas dalam sambutannya, menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi peserta pemilu. “Titik lokasi yang ditetapkan harus sesuai dengan keputusan dan standar di setiap dapil, selain itu, daftar petugas kampanye juga sudah harus diserahkan ke KPU Kabupaten Pangkep paling lambat 3 hari sebelum peaksanaan kampanye.” Sementara itu, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Hasanuddin G. Kuna mengungkapkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pangkep yang telah ditentukan. “Peserta Pemilu dapat menyerahkan APK yang dibuat secara mandiri 5 hari sebelum peaksanaan kampanye dan dihadiri oleh Bawaslu.” Acara inti dari Rapat Koordinasi ini adalah materi dari pihak Kapolres terkait Mekanisme Perizinan Pelaksanaan Kampanye dimana dalam materinya Kapolres yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Pangkajene menyampaikan beberapa hal terkait syarat utama dalam pengajuan izin keramaian termasuk kegiatan kampanye. “Peserta kampanye harus mengajukan surat yang paling sedikit memuat bentuk dan maksud kegiatan, jumlah peserta dan penanggung jawab kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan.” Kegiatan kampanye Pemilu Serentak tahun 2024 sendiri akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sebelum akhirnya memasuki masa tenang pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024.