Berita Terkini

KPU PANGKEP SIAP KIRIM LOGISTIK HINGGA KE PULAU TERLUAR

KPU PANGKEP - Logistik Pemilu di Kabupaten Pangkep sudah selesai 100 persen. Saat ini, tinggal menunggu jadwal pengiriman hingga ke pulau terluar. Hal tersebut terungkap saat Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bersama Forkopimda dan Ketua KPU Pangkep, melakukan pengecekan di Gudang Logistik KPU Pangkep, Minggu, 7 Januari 2023. "Hari ini kita berkesempatan mengecek langsung persiapan dan kesiapan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak, yang akan dilaksanakan 14 Febuari 2024, khususnya di wilayah Pangkep. Alhamdulillah seluruh logistik Pemilu untuk wilayah Pangkep hari ini sudah ada di gudang, dan proses sortir dan pelipatan surat suara. Boleh dikatakan 100 persen surat suara juga sudah lengkap untuk wilayah Pangkep," ungkap Bahtiar. Bahtiar mengungkapkan, Kabupaten Pangkep yang terdiri dari wilayah kepulauan, tentunya menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran logistik Pemilu. Namun ia optimistis, pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Pangkep sudah sangat siap. "Saya optimistis dengan manajemen kerja yang dilakukan oleh teman-teman KPU Kabupaten Pangkep hari ini, meyakinkan kita bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sangat siap," tegasnya.  Sementara, Ketua KPU Pangkep, Ichlas, menyampaikan, pihaknya bersama seluruh jajaran harus melakukan percepatan, karena harus mengirim logistik 14 hari sebelum hari pencoblosan, terutama ke kecamatan di pulau terluar Kabupaten Pangkep.  "InsyaAllah dengan dukungan dari Forkopimda dan Pak Bupati, kita akan menggelar pelepasan pertama logistik itu di awal Febuari mendatang, di Dermaga Maccini Baji," imbuhnya.  (*)

KPU PANGKEP GELAR RAPAT KOORDINASI PENYAMPAIAN LOKASI PEMILU TAHUN 2024

Pangkajene 21 November 2023, KPU Pangkep melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Lokasi Pemiu tahun 2024 yang diaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pangkep pada Selasa (22/11) Ketua KPU Pangkep, Ichlas dalam sambutannya, menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi peserta pemilu. “Titik lokasi yang ditetapkan harus sesuai dengan keputusan dan standar di setiap dapil, selain itu, daftar petugas kampanye juga sudah harus diserahkan ke KPU Kabupaten Pangkep paling lambat 3 hari sebelum peaksanaan kampanye.” Sementara itu, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Hasanuddin G. Kuna mengungkapkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pangkep yang telah ditentukan. “Peserta Pemilu dapat menyerahkan APK yang dibuat secara mandiri 5 hari sebelum peaksanaan kampanye dan dihadiri oleh Bawaslu.” Acara inti dari Rapat Koordinasi ini adalah materi dari pihak Kapolres terkait Mekanisme Perizinan Pelaksanaan Kampanye dimana dalam materinya Kapolres yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Pangkajene menyampaikan beberapa hal terkait syarat utama dalam pengajuan izin keramaian termasuk kegiatan kampanye. “Peserta kampanye harus mengajukan surat yang paling sedikit memuat bentuk dan maksud kegiatan, jumlah peserta dan penanggung jawab kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan.” Kegiatan kampanye Pemilu Serentak tahun 2024 sendiri akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sebelum akhirnya memasuki masa tenang pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024.    

KPU PANGKEP GELAR FGD PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

Makassar 23 Juni 2023, KPU Pangkep melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Rentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Juni 2023. Anggota KPU Pangkep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Saharuddin Hafid yang didaulat mewakil Ketua KPU, dalam sambutannya, menjelaskan, bahwa salah satu tahapan krusial dalam Pemilu serentak adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “Kemarin kita sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka tahapan selanjutnya adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang biasanya diatur dalam sebuah Peraturan KPU yang dihasilkan oleh KPU RI.” Ungkap Sahar. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelanggaraan, Aminah mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menerima masukan dari banyak pihak terkait rancangan peratutan KPU terkait Penghitungan dan Pemungutan Suara. “Hari ini terdapat agenda penting yaitu Pleno terakhir terkait hasil verifikasi administrasi dokumen pengajuan Partai politik.” Ungkap Aminah. Ditambahkan Aminah, bahwa Draft PKPU Tungsura sangat penting untuk dipahami oleh Teman-Teman Partai politik untuk mempersiapkan hari H khususnya dalam mempersiapkan saksi-saksi. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, perlu di dorong upaya yang lebih efekif dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.  Di Pemilu 2019 ada kenaikan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya dengan baik. “ Hasil persentase suara tidak sah pemilu serentak tahun 2019 menunjukkan kenaikan juka dibandingkan dengan pemilu tahun 2014, hal itu dikarenakan adanya kebingungan dan kerumitan yang dialami oleh pemilih dalam menentukan pilihan terhadap 5 surat suara yang ada.” Ungkap mantan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan itu. FGD yang berlangsung sekitar tiga jam ini, berlangsung cukup efektif. Sejumlah perwakilan partai politik dan undangan, menyampaikan tanggapan dan gagasannya terkait isu isu strategis dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Mei 2023, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Minggu (14/5) pada pukul 08.53 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai Persatuan Pembangunan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI GERINDRA KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Mei 2023, Partai GERINDRA mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Minggu (14/5) pada pukul 10.33 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai GERINDRA diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai GERINDRA menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai GERINDRA dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Mei 2023, Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Minggu (14/5) pada pukul 11.28 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai Bulan Bintang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.  Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai Bulan Bintang menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD  kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Pasca penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang dinyatakan lengkap dan diterima, maka Dokumen Persyaratan yang telah diunggah melalui aplikasi SILON selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Tim dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 

Populer

Belum ada data.