
KPU KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN SIAPKAN LAYANAN PINDAH MEMILIH DI PILKADA 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan membuka posko layanan pindah memilih untuk mengakomodir masyarakat yang ingin pindah memilih pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Masyarakat yang dikarenakan kondisi tertentu tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS asal yang bersangkutan terdaftar, bisa mengajukan pindah memilih dengan mendatangi posko layanan yang telah disiapkan. Bisa di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan maupun di masing-masing wilayah kerja PPK dan PPS.
Sebelum mengajukan pindah memilih, masyarakat harus memastikan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu juga harus membawa ktp elektronik atau kartu keluarga serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Pelayanan pindah memilih dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk 9 (sembilan) kategori alasan pindah memilih, dengan masa layanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Tahap kedua untuk 4 (empat) kategori alasan pindah memilih, dengan masa layanan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Masing-masing kategori harus disertai dengan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Untuk lebih lengkapnya silahkan akses tautan berikut :
>> Ketentuan Pindah Memilih Pilkada 2024 <<