
KPU PANGKEP LAKSANAKAN UJI PUBLIK RANCANGAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI
Pangkajene, 15 Desember 2022 KPU Kabupaten Pangkep melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam Pemilihan Umum tahun 2024, pada Selasa (13/12). Kegiatan uji publik yang pertama diselenggarakan dengan mengundang Bupati Kabupaten Pangkep, unsur Forkopimda, Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik. Uji publik sendiri diagendakan dilaksanakan sebanyak dua kali, dengan turut mengundang Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Stakeholder terkait lainnya pada uji publik kedua yang dilaksanakan pada Kamis, (15/12).
Kegiatan uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi merupakan salah satu bagian dari tahapan pemilu 2024 yang wajib dilaksanakan. “Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, berdasarkan regulasi yang berlaku diminta untuk melaksanakan penataan dapil dan alokasi kursi dalam wilayah Kabupaten/Kota masing-masing, yang hasilnya nanti akan menjadi bahan evaluasi di KPU RI. “ujar Burhan, Ketua KPU Kabupaten Pangkep dalam sambutannya.
Menurut koordinator divisi teknis dan penyelenggara, Aminah, sesuai dengan dasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU 6 tahun 2022 tentang Pemetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, untuk pemilu tahun 2024 terdapat dua rancangan dapil yang telah dilaporkan dan diumumkan, dan membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan melalui media maupun dengan langsung datang ke Kantor KPU Pangkep.
“Sesuai dengan peta penduduk Kabupaten pangkep yang berada di angka 352.949, maka kita masih berada di posisi 35 kursi.” ungkap Aminah. Susunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkep pada Pemilu tahun 2024 memiliki rincian:
- Pangkajene Kepulauan 1
(Pangkajene, Balocci, Minasatene) = 10 kursi
- Pangkajene Kepulauan 2
(Bungoro, Labakkang, Tondong Tallasa) = 11 kursi
- Pangkajene Kepulauan 3
(Marang, Segeri, Mandalle) = 7 kursi
- Pangkajene Kepulauan 4
(Liukang Tangaya, Liukang Kalmas) = 4 kursi
- Pangkajene Kepulauan 5
(Liukang Tuppabiring, Liukang Tuppabiring Utara) = 3 kursi