
PENYESUAIAN JADWAL PEMBENTUKAN DAN MASA KERJA PANTARLIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah menetapkan hal-hal yang dapat diunduh pada link sebagai berikut : https://kab-pangkep.kpu.go.id/public/kab-pangkep2/dmdocument/1675741385PENGUMUMAN PENYESUAIAN JADWAL PEMBENTUKAN PANTARLIH.pdf