PERSIAPAN TAHAPAN CALON PESERTA PEMILU, KPU PANGKEP GELAR SOSIALISASI
Pangkajene, 1 Agustus 2022, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Senin, (1/8)
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor KPU Pangkep ini dihadiri oleh sejumlah undangan, antara lain Partai Politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu, dan juga juga dari pihak forkopimda.
Selain melalui sosialisasi tatap muka, KPU Pangkep juga secara intens menyebarkan informasi melalui laman media sosial dan website resmi KPU Pangkep, khususnya bagi Partai Politik yang baru akan mendaftar, dan membentuk kepengurusan di kabupaten Pangkep.
“Benar, dari informasi yang kami sebar itu kami berharap partai-partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang telah memiliki akun sipol dan melakukan penginputan di sipol, dan membentuk kepengurusan di Pangkep, namun kami belum mengetahui alamatnya,” ujar Kordiv Teknis KPU Pangkep,” ungkap Aminah.
Diungkapkan Aminah, bahwa pada pemilu 2024, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dilakukan terpusat di KPU RI. KPU Kabupaten hanya akan melaksanakan verifikasi baik administrasi maupun verifikasi faktual, apa yang disampaikan partai politik tingkat pusat ke KPU RI.
“Bahkan terkait verifikasinya kita menunggu perintah dari KPU RI. Berikut sampelnya yang mau di verfak, yang melakukan sampel KPU RI, kami di kabupaten sisa melaksanakan dan melakukan verifikasi baik administrasi ataupun faktual,” tambah Aminah.