Pengalaman Kepemiluan Jadi Masukan KPU Pangkep dalam Penyusunan Ranperda tentang Pilkades
Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Saiful Mujib, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/7/2026). FGD tersebut menjadi ruang diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep Zulfadli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, pimpinan perangkat daerah, serta kalangan akademisi. Dalam forum tersebut, Saiful Mujib menyampaikan sejumlah masukan yang berangkat dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya mekanisme tindak lanjut terhadap surat suara tidak sah yang terjadi karena unsur kesengajaan. "Apabila surat suara tidak sah terjadi karena faktor kesengajaan, menurut kami perlu ada mekanisme tindak lanjut yang diatur secara jelas. Dalam penyelenggaraan pemilu, misalnya, terdapat mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kondisi tertentu," ujar Saiful Mujib. Selain itu, Saiful juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian persoalan yang berpotensi muncul pada hari pelaksanaan pemilihan kepala desa. Menurutnya, kejelasan prosedur akan membantu penyelenggara mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi situasi di lapangan. "Potensi persoalan pada hari pemungutan suara perlu diantisipasi sejak awal. Karena itu, mekanisme pengaduan dan penyelesaiannya harus diatur secara jelas. Dalam pemilu, misalnya, terdapat mekanisme penyelesaian cepat ketika KPPS membutuhkan saran dari Pengawas TPS terhadap persoalan yang muncul di lapangan," jelasnya. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa, serta meminimalkan potensi sengketa dalam pelaksanaannya. FGD menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Anwar Borahima, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Fajlurrahman Jurdi, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan sebagai narasumber. Diskusi berlangsung dengan melibatkan berbagai masukan dari peserta yang berasal dari unsur pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. ....
Kolaborasi Kampus, Sekolah, dan KPU Hadirkan Ruang Belajar Demokrasi bagi Pemilih Muda
Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - Upaya membangun budaya demokrasi tidak dapat menunggu hingga seseorang memasuki usia dewasa. Pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab sebagai warga negara perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda memiliki bekal yang memadai ketika memasuki usia memilih. Atas dasar itu, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Gen Cerdas Memilih yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin, di SMAN 19 Pangkep, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa-siswi SMAN 19 Pangkep, baik yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula maupun yang akan menjadi pemilih pada penyelenggaraan pemilu berikutnya. Hadir mewakili KPU Pangkep, Plt. Ketua KPU Pangkep Saiful Mujib, Anggota KPU Pangkep Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Hasanuddin G. Kuna, didampingi Kasubbag Parmas dan SDM Muhammad Afif Ruslin beserta jajaran staf. Dalam pemaparannya, Saiful Mujib mengajak para peserta memahami demokrasi sebagai sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, di mana pemilu menjadi mekanisme konstitusional untuk menyalurkan kehendak masyarakat dalam memilih wakil maupun pemimpin pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu, tetapi juga oleh tingkat partisipasi warga negara yang sadar akan hak dan tanggung jawab politiknya. Lebih lanjut, Saiful menerangkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak berhenti pada penggunaan hak pilih di tempat pemungutan suara. Menurutnya, masyarakat juga perlu aktif mencari informasi mengenai rekam jejak, visi, misi, dan program peserta pemilu, memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih, serta turut mengawasi jalannya setiap tahapan pemilu apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilih yang kritis, rasional, dan bertanggung jawab. Ia juga memberikan pemahaman mengenai pemilih pemula beserta persyaratan menjadi pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di akhir penyampaiannya, Saiful mengingatkan pentingnya menjadi pemilih cerdas dengan mengenali rekam jejak calon, memahami visi, misi, serta program yang ditawarkan sebelum menentukan pilihan. Sementara itu, Hasanuddin G. Kuna menekankan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan melalui pilihan politik yang bertanggung jawab. Menurutnya, pemimpin yang berkualitas hanya dapat lahir melalui partisipasi masyarakat yang baik, sehingga ketidakpedulian maupun minimnya pemahaman terhadap pemilu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pilih. Hasanuddin juga menjelaskan bahwa penetapan usia 17 tahun sebagai syarat menjadi pemilih merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Ia turut memberikan gambaran mengenai perjalanan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dari tahun 2005 hingga 2024 sebagai bagian dari dinamika demokrasi di daerah yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Melalui kegiatan tersebut, KPU Pangkep menyampaikan apresiasi kepada Mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin yang telah menghadirkan ruang belajar mengenai demokrasi bagi kalangan pelajar. Apresiasi juga diberikan kepada para siswa SMAN 19 Pangkep atas antusiasme selama mengikuti diskusi, serta kepada pihak sekolah yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan. Sinergi antara perguruan tinggi, satuan pendidikan, dan penyelenggara pemilu diharapkan terus terjalin sebagai ikhtiar bersama dalam menumbuhkan generasi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. ....
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tercatat sebanyak 261.652 pemilih, terdiri atas 126.030 pemilih laki-laki dan 135.622 pemilih perempuan. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi hasil rekapitulasi melalui tautan berikut: Salinan Keputusan Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 melalui JDIH KPU Pangkep Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 melalui BA-REKAP-PDPB-TWII-2026-PANGKEP KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kemutakhiran data pemilih. Apabila terdapat perubahan data, seperti pindah domisili, perubahan status, atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau secara mandiri melalui tautan Lapor Data Pemilih. ....
Rapat Pleno PDPB Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Lintas Instansi bagi Akurasi Data Pemilih
Akurasi data pemilih tidak dapat dijaga hanya melalui pembaruan data secara administratif. Dibutuhkan koordinasi dan pertukaran informasi secara berkelanjutan antarinstansi agar setiap perubahan status penduduk dapat segera tercermin dalam data pemilih. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kamis (2/7/2026), di Aula Kantor KPU Pangkep. Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bawaslu Pangkep, Polres, Kodim 1421, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, hingga jajaran KPU Pangkep. Melalui forum ini, setiap instansi menyampaikan informasi sesuai kewenangannya sebagai bahan penyempurnaan data pemilih. Membuka rapat, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang. "Data pemilih berkelanjutan ini sangat penting karena menjadi bagian dari upaya mengawal agar data pemilih tetap akurat dan terus diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan," ujar Saiful Mujib. Ia menjelaskan, data yang diterima dari KPU RI tidak langsung digunakan begitu saja, melainkan disandingkan dengan informasi dari berbagai instansi, termasuk Disdukcapil, Polres, Kodim, Lapas, serta pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan status pemilih dapat diakomodasi dalam pemutakhiran data secara berkelanjutan. Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pangkep, Samsudiarti, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Jumlah pemilih di Kabupaten Pangkep tercatat sebanyak 261.652 pemilih, terdiri atas 126.030 pemilih laki-laki dan 135.622 pemilih perempuan, atau meningkat 0,58 persen dibandingkan triwulan sebelumnya. Di luar proses sinkronisasi data nasional, KPU Pangkep juga terus membuka layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan di luar tahapan pemilu. Pembahasan dalam forum berlangsung aktif. Disdukcapil menyampaikan perkembangan layanan perekaman administrasi kependudukan di sejumlah kecamatan, Kodim dan Polres memberikan informasi mengenai perubahan status personel yang berkaitan dengan data pemilih, sementara Lapas menyampaikan informasi terbaru mengenai warga binaan. Masukan juga datang dari Bawaslu yang menyoroti beberapa aspek pemutakhiran data, di antaranya tindak lanjut saran perbaikan, rincian kategori pemilih baru, serta pembaruan data pemilih yang meninggal. "Yang ingin kami cegah adalah potensi penyalahgunaan data pemilih pada penyelenggaraan pemilu," ujar Anggota Bawaslu Pangkep. Menanggapi hal tersebut, Samsudiarti menjelaskan bahwa setiap perubahan data harus didukung dokumen yang memenuhi ketentuan sehingga dapat diproses sesuai regulasi. "Saran dan masukan yang kami tindak lanjuti harus didukung dokumen yang lengkap sesuai ketentuan. Dengan begitu, setiap perubahan data memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Samsudiarti. Ia juga menjelaskan bahwa pembaruan data pemilih yang meninggal dilakukan secara bertahap karena selain bersumber dari laporan yang telah diverifikasi, proses tersebut juga bergantung pada hasil sinkronisasi data nasional. "Data pemilih yang meninggal tidak seluruhnya dapat langsung tercermin pada setiap periode karena pembaruannya juga bergantung pada hasil sinkronisasi dan laporan yang telah terverifikasi. Proses ini akan terus berlanjut pada pemutakhiran berikutnya," tambahnya. Menutup rapat, Saiful Mujib menegaskan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar kualitas data pemilih semakin baik. "Kami tetap berupaya agar data pemilih berkelanjutan ini semakin baik, tetap mutakhir, akurat, dan akuntabel," pungkasnya. Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi serta penyerahan salinan berita acara kepada seluruh peserta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. ....
Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Semester I Tahun 2026 Diumumkan
Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengumumkan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Semester I Tahun 2026. Pengumuman ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan yang dilakukan sebagai upaya menjaga akurasi dan keberlanjutan data partai politik. Hasil pemutakhiran tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 7 partai politik yang melakukan pemutakhiran data dan dokumen melalui Sipol pada Semester I Tahun 2026, sedangkan 11 partai politik lainnya tidak melakukan pemutakhiran. Rincian hasil pemutakhiran telah dituangkan dalam Pengumuman Nomor 119/PL.07.1-Pu/7310/2/2026 tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 Juni 2026. Pengumuman lengkap dapat diakses >>di sini<< ....
KPU Pangkep dan Rutan Bahas Dinamika Data Pemilih Warga Binaan
Pangkajene, kab-pangkep.kpu.go.id - Mobilitas warga binaan yang tinggi menjadi salah satu tantangan dalam menjaga akurasi data pemilih. Kondisi tersebut menuntut adanya koordinasi dan pertukaran data secara berkelanjutan agar setiap perubahan dapat segera diakomodasi dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Atas dasar itu, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan kunjungan koordinasi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep pada Jumat (26/6/2026). Kunjungan yang dipimpin Plt. Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib, disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Rachmat Efendy, beserta jajaran. Selain membahas pemutakhiran data pemilih warga binaan, pertemuan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi jajaran KPU Pangkep dengan Kepala Rutan yang baru. Momentum tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk memperkenalkan Sekretaris KPU Pangkep yang baru, Fitria, sebagai bagian dari penguatan komunikasi antarlembaga. Dalam pertemuan tersebut, KPU Pangkep dan Rutan Kelas IIB Pangkep membahas berbagai dinamika yang dihadapi dalam proses pemutakhiran data pemilih di lingkungan rutan. Tingginya mobilitas warga binaan, baik karena masuk maupun keluar dari rutan, menjadi salah satu faktor yang memerlukan sinkronisasi data secara berkala agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir. Saiful Mujib menyampaikan bahwa koordinasi dengan Rutan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih. Menurutnya, pertukaran data yang dilakukan secara berkala akan mendukung proses pemutakhiran yang lebih efektif sehingga setiap perubahan data warga binaan dapat segera ditindaklanjuti. Sementara itu, Rachmat Efendy menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmen Rutan Kelas IIB Pangkep untuk terus mendukung pelaksanaan PDPB. Ia menilai sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam memastikan warga binaan yang memenuhi syarat tetap terakomodasi hak konstitusionalnya melalui data pemilih yang akurat. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen KPU Pangkep dan Rutan Kelas IIB Pangkep untuk terus menjaga kualitas data pemilih melalui koordinasi yang berkesinambungan. Dengan komunikasi dan pertukaran data yang terjalin secara berkala, kedua instansi berupaya memastikan setiap perubahan data warga binaan dapat diakomodasi secara tepat dalam proses pemutakhiran data pemilih. ....