
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Pangkajene, 12 Mei 2023, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Jumat (12/5) pada pukul 15.02 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua dan Pengurus beserta Petugas Penghubung Partai Amanat Nasional diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Pasca seremoni penerimaan, Petugas Penghubung dari Partai Amanat Nasional menyerahkan Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Operator SILON disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Bawaslu, Dokumen Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan dikembalikan, untuk dilakukan perbaikan karena adanya ketidaksesuaian.
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan memberikan kesempatan perbaikan kepada Partai Amanat Nasional selama masa pengajuan Bakal Calon hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 24.00 WITA.