Pengumuman/SE

PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Talrun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka I (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, membuka perpanjangan waktu untuk beberapa desa/kelurahan yang selengkapnya dapat diunduh melalui link dibawah ini:

https://kab-pangkep.kpu.go.id/public/kab-pangkep2/dmdocument/1672497571PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PPS PEMILI TAHUN 2024.pdf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 682 kali