
Sehubungan dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebelumnya tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara. Bahwa Berdasarkan Poin 1 (Satu) di atas dimana ketentuan tersebut juga telah disampaikan pada pengumuman sebelumnya di poin 2 (dua) pada PENGUMUMAN NOMOR 269/PP.04.2-Pu/7310/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024. Maka berdasarkan hal tersebut telah dilakukan perbaikan sebagaimana data terlampir pada Pengumuman Nomor 270/PP.04.2-Pu/7310/2024 yang dapat diunduh melalui link berikut: Unduh >> di sini <<