PENGUMUMAN HASIL AUDIT DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2024
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024. Adapun dokumen selengkapnya dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut: >> HASIL AUDIT DANA KAMPANYE PILBUP PANGKEP 2024 <<....

KEPUTUSAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA. Adapun dokumen keputusan tersebut dapat dilihat melalui tautan berikut >> SK PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGKEP <<....

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LPSDK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2024
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengumumkan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024. Adapun dokumen selengkapnya dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut: >> PENERIMAAN LPSDK PASLON PILKADA PANGKEP 2024 <<....

KPU KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN SIAPKAN LAYANAN PINDAH MEMILIH DI PILKADA 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan membuka posko layanan pindah memilih untuk mengakomodir masyarakat yang ingin pindah memilih pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Masyarakat yang dikarenakan kondisi tertentu tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS asal yang bersangkutan terdaftar, bisa mengajukan pindah memilih dengan mendatangi posko layanan yang telah disiapkan. Bisa di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan maupun di masing-masing wilayah kerja PPK dan PPS. Sebelum mengajukan pindah memilih, masyarakat harus memastikan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu juga harus membawa ktp elektronik atau kartu keluarga serta dokumen pendukung alasan pindah memilih. Pelayanan pindah memilih dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk 9 (sembilan) kategori alasan pindah memilih, dengan masa layanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Tahap kedua untuk 4 (empat) kategori alasan pindah memilih, dengan masa layanan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing kategori harus disertai dengan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Untuk lebih lengkapnya silahkan akses tautan berikut : >> Ketentuan Pindah Memilih Pilkada 2024 << ....

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LADK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2024
Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengumumkan hasil penerimaan LADK tersebut, yang dapat diakses melalui tautan berikut : >> Hasil Penerimaan LADK Pilkada Pangkep 2024 <<....

TIM KAMPANYE DAN PETUGAS PENGHUBUNG PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2024
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengumumkan Daftar Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024. Adapun dokumen lengkap terkait pengumuman tersebut dapat diakses melalui tautan berikut : >> Daftar Tim Kampanye Paslon Pilkada Pangkep 2024 <<....
