Berita Terkini

LAUNCHING TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menggelar Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024. Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU, Jl Dg Bonto, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi selatan, Selasa (14/6/2022) malam. Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 diikuti penyelenggara pemilu, perwakilan pemangku kepentingan terkait dan forkopimda Kabupaten Pangkep. Ketua KPU Pangkep Burhan menyebutkan, peluncuran Tahapan Pemilu 2024 berlangsung di Jakarta dan disaksikan seluruh komisioner di Indonesia. “Peluncuran ini menandai Tahapan Pemilu 2024 dimulai hari ini Selasa 14 Juni 2022,” ungkap Burhan. Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024); 2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023); 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022); 4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022); 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023); 6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023); 7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023); 8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023); 9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024); 10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024); 11. Pemungutan suara (14 Februari 2024); 12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024); 13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024); 14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK); 15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024); 16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

PERIODE MEI KPU PANGKEP TETAPKAN DPB SEBANYAK 232.908 PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkep kembali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei, Selasa (31/05) di Aula KPU Pangkep yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris, para Kasubag dan Staf Sub Bagian Datin KPU Kabupaten Pangkep.  Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi internal ini menetapkan pemilih DPB Periode Mei sebanyak 232.908 dengan rincian pemilih laki-laki  sebanyak 111.121 dan pemilih perempuan sebanyak 121.787 yang juga telah menjaring Pemilih Disabilitas dan Pemilih Pemula. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rohani mengungkapkan bahwa bulan Mei ini mendapatkan pemilih baru sebanyak 6 pemilih, Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 28 pemilih dan pemilih yang melakukan ubah data sebanyak 0 pemilih.  " Ada 6 pemilih baru yang kami dapatkan datanya, terkait tanggapan yang masuk dari Kodam XIV Hasanuddin melalui surat KPU Provinsi yang telah memasuki masa pensiun khususnya di Kabupaten Pangkep, berdasarkan hasil analisis KPU Kabupaten Pangkep dari 8 data pensiunan TNI yang dilaporkan untuk Kabupaten Pangkep, 7 diantaranya telah dimasukkan sebagai pemilih baru kategori Pemilih Pemula pada periode PDPB sebelumnya, dan 1 pemilih belum dimasukkan karena elemen data pemilih tersebut tidak lengkap. Selain itu, untuk kategori pemilih TMS sebanyak 28 pemilih disebabkan karena 26 pemilih meninggal dunia, 2 orang pemilih pindah domisili keluar dari wilayah pangkep. " tutup Rohani.       

PERIODE APRIL, KPU PANGKEP TETAPKAN DPB SEBANYAK 232.930 PEMILIH

Pangkajene, 28 April 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkep kembali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April pada Kamis (28/04) di Aula KPU Pangkep yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris, para Kasubag dan Staf Sub Bagian Datin KPU Pangkep. Dalam rapat pleno rekapitulasi internal ini, ditetapkan pemilih DPB periode April sebanyak 232.930 dengan rincian pemilih Laki-laki 111.135 dan pemilih Perempuan sebanyak 121.795 yang juga telah menjaring Pemilih Disabilitas dan Pemilih Pemula.  Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rohani mengungkapkan bahwa di bulan April ini mendapatkan pemilih baru sebanyak 8 pemilih, Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 48 pemilih dan pemilih yang melakukan ubah data sebanyak 0 pemilih.  "Ada 8 Pemilih baru yang kami dapatkan datanya, dimana sumber data tersebut adalah masukan dari Kemenag Kabupaten Pangkep dan Disdik Wilayah IX Kabupaten Pangkep Bulan April " ujar Rohani. "Selain itu untuk kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 48 pemilih disebabkan karena 44 orang pemilih meninggal dunia, 3 orang pemilih pindah domisili keluar dari wilayah Pangkep dan 1 orang pemilih ditemukan ganda " tutup Rohani. Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini dilaksanakan lebih awal mengingat akhir bulan dan awal bulan mendatang memasuki masa libur Hari Raya Idul Fitri.

KPU PANGKEP TETAPKAN DPB MARET SEBANYAK 232.970 PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkep kembali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret 2022, pada Kamis (31/03) di Aula Kantor KPU Pangkep yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris, Kasubag dan Staf dan Operator Datin. Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi internal ini, ditetapkan pemilih DPB periode Maret sebanyak 232.970 dengan rincian pemilih Laki-Laki 111.157 dan pemilih Perempuan sebanyak 121.813 yang juga telah menjaring Pemilih Disabilitas dan Pemilih Pemula.  Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rohani mengungkapkan bahwa bulan Maret ini mendapatkan pemilih baru sebanyak 182 pemilih yang terdiri dari 177 Pemilih Pemula dan 5 Pemilih baru dari Pensiunan Polri, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 53 Pemilih, Ujar Rohani. "Selain itu untuk kategori Pemilih TMS sebanyak 53 Pemilih disebabkan karena 34 orang pemilih meninggal dunia, 11 orang pemilih pindah domisili keluar dari wilayah Pangkep dan 8 orang pemilih yang terpilih menjadi POLRI " lanjut Rohani. Rohani juga menyampaikan bahwa seluruh tanggapan yang masuk didapatkan melalui saran, masukan berbagai stakeholders yang sehari sebelumnya juga telah menggelar Rapat Koordinasi Stakeholders Triwulan pertama yang dihadiri Bawaslu, Disdukcapil, Kemenag, TNI, Kesbangpol, DPMD dan perwakilan Parpol yang membahas penyusunan DPB sebelumnya dan penyusunan DPB periode Maret yang telah ditetapkan hari ini.

PERIODE FEBRUARI, KPU PANGKEP TETAPKAN 232.841 PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkep kembali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Februari, Selasa (01/03) di Aula Kantor KPU Pangkep yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Kasubag, Staf serta Admin Datin. Rapat Pleno Rekapitulasi ini dilaksanakan secara luring dan juga daring melalui aplikasi zoom bagi Komisioner dan Staf yang sedang Work From Home. Dalam rapat internal ini, Ketua KPU Pangkep menetapkan pemilih DPB periode Februari sebanyak 232.841 dengan rincian pemilih laki-laki 111.131 dan pemilih perempuan sebanyak 121.710 yang juga telah menjaring Pemilih Disabilitas dan Pemilih Pemula. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rohani mengungkapkan bahwa bulan Februari ini mendapatkan pemilih baru sebanyak 86 orang, Tidak Memenuhi Syarat 108 orang dan pemilih yang melakukan ubah data sebanyak 4 pemilih. " Ada 86 Pemilih baru yang kami dapatkan datanya, dimana sumber tersebut hasil sandingan kami dengan Disdukcapil Kabupaten Pangkep dan sejumlah tanggapan masyarakat Pangkep, sedangkan kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal ada sebanyak 107 orang dan 1 orang pindah keluar dari wilayah Kabupaten Pangkep ke Kalimantan Selatan dan 4 orang yang kami dapatkan laporannya melakukan ubah elemen data kependudukan “ jelas Rohani. Lebih lanjut, Nhany mengungkapkan bahwa jika dibandingkan dengan periode sebelumnya Januari yang lalu, pemilih baru bulan ini lebih sedikit dibanding bulan sebelumnya yang mencapai 131 pemilih, namun pemilih TMS bulan ini lebih tinggi dibanding bulan Januari yang lalu hanya 101 sedangkan bulan ini 108 orang, termasuk kategori ubah data bulan ini jauh lebih sedikit dibanding bulan sebelumnya.

LAUNCHING HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Pangkajene, 14 Februari 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024, yang diikuti secara live streaming dari laman YouTube KPU RI. Turut hadir pada kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkep tersebut antara lain Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pangkep, Dandim 1421 Letkol Inf Hengky Vantriardo, perwakilan dari Polres Pangkep, Kemenag Pangkep, Pimpinan Partai Politik, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangkep. “Peluncuran ini merupakan momen hitungan dua tahun, untuk menuju 2024,” ungkap Burhan, Ketua KPU Pangkep , saat membuka Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024. Burhan melanjutkan, bahwa hari pemungutan suara akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 untuk pemungutan suara Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, “Tepatnya jatuh pada hari Rabu, nantinya,” ujar Burhan. Burhan menjelaskan, bahwa sejatinya KPU memiliki pengalaman sejarah mampu menjalankan Pemilu di tengah Pandemi Covid-19, selain itu telah menjalankan Pemilu yang tahapannya beririsan dengan Pilkada. “Harapan kita semua, semoga pandemi segera berakhir, dan bulan Agustus mendatang, KPU akan memasuki tahapan awal yaitu verifikasi partai politik, verifikasi administrasi parpol tetap di KPU Kabupaten/kota” ujarnya. KPU RI telah telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.